SKPPKP data diberikan. 5. Pasal 58 ayat 3 huruf a : 1. Terhadap SPT. SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 20/PJ. 18. 22. 12. (1) Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak : batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau batas waktu penerbitan SPMIB sampai dengan. Ditetapkan diJAKARTA Pada tanggal4 NOPEMBER 1985 DIREKTUR JENDERAL. Tata cara kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP adalah sebagai berikut: KPP membuat Surat Setoran Pajak (SSP) untuk masing-masing Utang Pajak (PPh, PPN, atau PPnBM) atas nama Wajib Pajak, untuk Utang Pajak yang ada di KPP maupun di KPP lain; KPP menyampaikan SSP ke KPPN beserta SKPKPP dan SPMKP. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK. KPP menyampaikan SSP ke KPPN beserta SKPKPP dan SPMKP. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Payment Request Letter. Klik tombol tambah. s ZZZ MGLK NHPHQNHX JR LG. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah Surat Perintah membayar kelebihan pajak ; 24. Consultations; Articlesdisingkat SPMKP adalah surat perintah dari pejabat yang berwenang untuk membayarkan kelebihan pajak kepada wajib pajak. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang. Dengan demikian, SPPKP menjadi gerbang untuk PKP dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai PKP. Bukti penerimaan negara dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dikompensasikan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP, ke KPP Penerbit SPMKP. Apa Itu SPPKP Pajak – Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak. 03/2011 tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajakdisingkat PBB-P2 adalah pajak atas burni dan /atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atu badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 03/. KPP menyampaikan SSP ke KPPN beserta SKPKPP dan SPMKP. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada KPPN Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. 25. lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; b. disingkat dengan SKKP PBB adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PBB. 24. 9. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan. Dokumen ini berisi ketentuan mengenai tujuan, ruang lingkup, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan pemerintah. Sesuai dengan Peraturan. 12. Singkatan. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Proses mulai dari penerbitan SKPPKP, hingga wajib pajak mendapatkan SPMKP, dan mendapatkan transfer dana adalah 30 hari. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi. adalah kumpulan data transaksi pada Instansi yang t> -STP c. (1) Tata cara penyampaian SPMKP dan atau SPMIB pengganti dan SKPKPP dan atau SKPIB Pengganti ke KPPN serta penatausahaannya adalah sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK. Iya surat itu datang setelah ada surat keputusan di postingan sebelumnya . Kompensasi Utang, Pajak adalah pembayaran Utang Pajak. SETIDAKNYA terdapat dua prosedur pemeriksaan pajak yang harus dilakukan oleh pemeriksa pajak, yaitu memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dan melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan wajib pajak. 1. Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni. 17. 1. Masuk ke Modul Pembayaran > RUH SPP > Catat/Ubah SPP. (SPMKP), dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) unit kerja melalui Bendahara Pengeluaran. Kesimpulan 1. Pengawasan penerbitan SPMKP merupakan tindak lanjut dari penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D. Bagaimana jika hendak membatalkan atau terdapat penolakan SPMKP yang dibuat dengan aplikasi SAKTI?. 2. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK. BAB IIPetunjuk pelaksanaan lebih lanjut mengenai penerbitan SKPKAP dan SPMKP adalah sebagaimana dimuat dalam lampiran Keputusan ini. Setelah dilakukan pemeriksan, DJP menerbitkan SKPLB atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak, maka proses selanjutnya adalah DJP akan melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang. 24 Juli 1990 . Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut KUP adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. TENTANG. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh adalah pajak sebagaimana dimaksud dalamBerkas Penerimaan dan Keberatan adalah induk berkas yang berisi dokumen Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)/Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dan Pemindahbukuan (Pbk), permohonan keberatan/peninjauan kembali dan banding dari Wajib Pajak dengan hasil keputusan/putusannya dan uraian. 45. Kedua hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang. 32. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: PajakOnline. Hal tersebut merupakan bagian dari poin perubahan UU KUP yang masuk dalam klaster Perpajakan RUU Cipta Kerja. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Cimahi. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan€peruntukan sebagai berikut: DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya. disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/ atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2Ddisingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/ atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. SPPKP adalah kependekan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. adalah proses penerbitan berdasarkan cetak massal PBB-P2 atau berdasarkan pendaftaran langsung Wajib Pajak; (6) Pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umumadalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi bandar udara. Pasal 7. 27. SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (SKKPP) PPh. Menginstruksikan seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyetor PNBP yang terlambat/belum disetor ke Kas Negara dan memungut PNBP yang kurang/tidak dipungut untuk disetor ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku; o. 28. 45. Input SPP. 03/2011 tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan rahmat tuhan yang maha esaPasal 7. Pembayaran bunga tersebut pada ayat (1), dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAP) Pengembalian Pendapatan Pajak lainnya Berdasarkan SPMKP dari KPP/Kanwil Ditjen Pajak. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak. Di surat ini menjelaskan kepada wajib pajak bahwa Dirjen melalui KPP Pratama telah memerintahkan kepada kuasa. 30 Diisi dengan nomor urut. 23. Meneliti apakah wajib pajak patuh mengajukan surat pernyataan tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dengan memperhatikan dua hal berikut ini: Jika wajib pajak melampirkan surat pernyataan maka Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan diproses seperti prosedur biasa. Mengenai perpajakan, ada beberapa istilah yang wajib kalian ketahui, salah satunya adalah SPPKP. KETENTUAN UMUM. Pasal 17. Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan. /2005 tanggal 21. 7. Lengkapi dokumen yang disyaratkan. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak disingkat SPMKP adalah surat perintah membayar kelebihan pajak reklame. Istilah Pajak = Indonesian - English terms of tax. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kepala DPKAD untuk membayar kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. TENTANG. SPMKP dan atau SPMIB diterbitkan melewati batas waktu akhir tahun anggaran; b. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. 03/2007. SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (SKKPP) PPh. SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPMKP. 11. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada. Pasal 7. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Terakhir, penyebab yang perlu lebih diawasi adalah kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga menyebabkan lebih bayar. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai tanggal 10 Oktober 1985. 14. batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau b. adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. Secara singkat, rangkaian prosedur. Lebih bayar ini terjadi karena adanya kelebihan pembayaran pajak yang dapat disebabkan oleh alasan-alasan tertentu, misalnya karena total pemotongan/pemungutan oleh pemotong/pemungut terhadap Wajib Pajak yang jumlahnya lebih besar daripada pajak terutang. € € Pasal 5 € Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai tanggal 10 Oktober 1985. 20. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang dananya berasal dari. PPh. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah Surat Perintah membayar kelebihan pajak ; 17. 30, diganti dengan Pengantar PLB, bentuk. huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak: a. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan. 03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan. 22. Jumlah. (1) Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 03/2015 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 16/pmk. BAB. Tax Installment. 1. 21. 4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Judul Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ditulis Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barangselanjutnya disingkat SPMKP PBB adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala Dinas untuk membayar kelebihan pembayaran PBB. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran yang selanjutnya disebut SKPKP adalah Surat Keputusan yang menetapkan besarnya jumlah. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP, adalah surat perintah dari kepala SKPD Pengelola PBB-P2 untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana yang ditujukan kepada kas Daerah, sebagai dasar pembayaranIlustrasi. 45. Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan. 03/2015 Tanggal 28 Desember 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak mengatur tentang : 1. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangSurat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi. STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Pengajuan/Penerbitan SPP/SPM-UP/TUP : a. Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Dita Julisti menyebut ketentuan mengenai mekanisme kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPMKP. selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dan Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. II. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat€perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah. 000. SPMKP. Lebih bayar ini terjadi karena adanya kelebihan pembayaran pajak. Juru Sita adalah Petugas yang ditunjuk untuk melakukan penyitaan dan menguasai barang atau harta wajib pajak guna dijadikan jamninan untuk melunasi hutang pajak sesuai peraturan perundang – undangan. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali kelebihan. Terlihat dari tabel SPMKP yang sudah diterbitkan di KPP PMA Empat Di bawah ini Tabel 2. Lompat ke isi utama Navigasi kedua. selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada bank mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK. 6. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang dananya berasal dari. 36. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak yang telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan DJP. 12. 11. 20. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan19. 03/2015 Perhitungan kelebihan pembayaran pajak apabila terdapat utang pajak. Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kepala DPPKAD untuk membayar kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. menerbitkan SPMKP. PPN. A+ A-. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada1. 03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2019. 03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 03/2011 tentang. 18. Untuk kepentingan administrasi di KPP, nomor SKKPP yang dicantumkan dalam Daftar Pengantar SKKPP (KP. Deferred Tax Asset.